Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris menggunakan data primer dari wawancara kepada responden. Syahbandar di pelabuhan adalah seorang pejabat pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri dengan otoritas tertinggi untuk mengawasi penegakan hukum menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran. Salah satu otoritasnya adalah pencegahan dan pengendalian pencemaran minyak di laut oleh kapal tanker. Dalam pelaksanaan akan pengurangan dan pencegahan polusi. Syahbandar memiliki peran utama dalam kewajiban negara sebagai negara berdaulat pesisir, termasuk diantaranya adalah penegakan hukum maritim wilayah administratif, perdata dan pidana. Tugas Syahbandar dalam melakukan pencegahan polusi ini menjabat sebagai Koordinator/Komandan Puskodalok (Pusat Komando dan Lokasi), suatu tim yang terdiri dari Kepolisian, Angkatan Laut, Pertamina (perusahaan gas dan minyak) dan pemerintah daerah. Tim yang dibentuk untuk mengendalikan dan mencegah pencemaran yang disebut Tier 1 telah membatasi kewenangan dengan kategori tumpahan minyak tanggap darurat yang terjadi di dalam atau di luar wilayah Pelabuhan atau minyak dan aktivitas gas atau unit lain yang bisa ditangani oleh infrastruktur, fasilitas dan sumber daya manusia yang tersedia di pelabuhan atau unit minyak dan gas atau unit kegiatan lainnya. This research was designed by empirical juridical approach study used primary data from an in-depth interview of respondens. Syahbandar at the port was an government official who are appointed by the Minister with a supreme authority to supervise the enforcement of legislation ensuring the safety and security of shipping. One of his authority was the prevention and control of oil pollution at sea by tanker. In the implementation of reduction and prevention pollution, the Syahbandar had a main role as a mandatory in the coastal sovereign state obligation including the maritime law enforcement of administrative, civil, and criminal areas. The task of Syahbandar in conducting pollution prevention served as the coordinator/commander of Puskodalok (Command Control Center at location) teams consisting of the Police, the Navy, the Pertamina (State Oil and Gas Company) and the local government. The teams formed to control and prevention of pollution called Tier 1 had a restrict authority with the categorization of oil spill emergency response occurs inside or outside the Region of Interest Ports Environment (DLKP) and Working Environment Regional Ports (DLKR) or the oil and gas activity or other units that could be handled by the infrastructure, facilities and human resources that available at the port or the oil and gas activity unit or other activity units.
CITATION STYLE
Purwendah, E. K., & Djatmiko, A. (2015). PERAN SYAHBANDAR DALAM PENEGAKAN HUKUM PENCEMARAN MINYAK DI LAUT OLEH KAPAL TANKER. Perspektif, 20(1), 30. https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i1.141
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.