Anak merupakan bagian yang terpenting dari keluarga yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bagi sebuah Bangsa dan Negara. Dengan peran yang sangat penting tersebut, maka perlu pengaturan dan perlindungan yang tegas. Hal ini pun secara tegas dijelaskan dalam konstitusi, bahwa negara menjamin setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pembinaan anak dan mengidentifikasi faktor-faktor yang menjadi hambatan pelaksanaan proses pembinaan anak di LPKA. Metode penelitian dengan menggunakan metode yuridis normative. Penelitian ini dilaksanakan di LPKA Kutoarjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Hambatan yang ditemukan dalam proses pembinaan anak di LPKA Kutoarjo dibagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya adalah faktor anak didik pemasyarakatan; faktor sarana dan prasarana LPKA Kelas 1A Kutoarjo hampir mempunyai fasilitas sarana dan prasarana yang cukup memadai, dan faktor sumber daya manusia. Sedangkan Faktor eksternal antara lain ada faktor masyarakat.
CITATION STYLE
Kumalasari, B., & Amnesti, S. K. W. (2020). Tinjauan Yuridis Proses Pembinaan Terhadap Anak Binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Amnesti Jurnal Hukum, 2(2), 83–92. https://doi.org/10.37729/amnesti.v2i2.654
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.