Islam memberikan solusi atas segala macam persoalan rumit yang dihadapi umat manusia seperti materialisme, nasionalisme, ras, suku, dan agama. Islam memiliki caranya sendiri untuk memecahkan masalah ini, terutama dalam hal ekonomi dan aktivitas bisnis. Tulisan ini bertujuan untuk membahas penerapan prinsip-prinsip hukum Islam terhadap kegiatan ekonomi dan bisnis. Artikel ini menggunakan metodologi penelitian deskriptif dengan mengumpulkan informasi dari beberapa buku serta Al-Qur'an. Bisnis Islam mencakup norma atau nilai hukum Islam yang melarang riba, perdagangan tidak adil, perlakuan tidak adil dan segala bentuk penindasan dan diskriminasi. Islam mengatur kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dengan demikian, kegiatan bisnis syariah harus menerapkan prinsip-prinsip dasar hukum Islam agar tidak melanggar hukum Islam.
CITATION STYLE
Kasim, A. (2023). Prinsip-Prinsip Hukum Islam dalam Kegiatan Bisnis Islam. Al-’Aqdu: Journal of Islamic Economics Law, 3(1), 58. https://doi.org/10.30984/ajiel.v3i1.2297
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.