Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, merupakan penelitian hukum yang dilakukandengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, penelitian hukum normatif adalah suatu prosesuntuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum gunamenjawab isu hukum yang dihadapi. Perlu kiranya diperhatikan untuk memberikan kewajiban yangseimbang, kewajiban nasabah untuk menjaga kerahasiaan data diri seperti password, kata kunci (OneTime Password OTP), tanggal lahir, nama ibu kandung dan lain-lain. Jika sekiranya abai dalam menjagarahasia diri tersebut dan rekeningnya di bobol akan menjadi tanggungjawab dari nasabah yangbersangkutan.Menentukan dengan jelas kriteria antara nasabah yang beritikad baik dan buruk padadunia perbankan digital. Mengingat bahwa dunia digital berjalan begitu cepat kiranya perlu pembaharuanperundangan yang ada dan membuatnya lebih rinci bagi kedua belah pihak yaitu perbankan dan nasabah.Masih perlu dilakukan kampanye penggunaan digital mengingat survei yang dilakukan memperlihatkanadanya keengganan masyarakat beralih ke pelayanan dunia digital yang efisien dan murah.
CITATION STYLE
Widyanto, P., Abunawas, A., & Pranacitra, R. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM PADA PENGGUNAAN DIGITAL BANKING DALAM BISNIS PERBANKAN DI INDONESIA. FOKUS : Publikasi Ilmiah Untuk Mahasiswa, Staf Pengajar Dan Alumni Universitas Kapuas Sintang, 21(1). https://doi.org/10.51826/fokus.v21i1.719
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.