Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Keadaan Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global dan Bagaimanakah Posisi Reforma Agraria Yang Dikatakan Sebuah Agenda Politik. Penelitian ini menggunakan hukum normatif, Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (the statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Perkembangan kapitalisme yang dituntut selfregulating, yang pada gilirannya menuntut pemisahan ekonomi dari politik, seperti didukung kuat oleh para ekonom klasik maupun neoklasik. Dari segi itu, maka reforma agraria harus dilakukan oleh sebuah otoritas politik yang mendominasi bangsa, yaitu Negara. Negara harus menjadi alat dari rakyat untuk memonopoli tanah (secara kepemilikan langsung maupun penguasaan tidak langsung), menasionalisir dan membagi secara cuma-cuma kepada kaum tani. Dua aspek pentingnya adalah menyita dan membagi hak atas tanah. Aspek pembagian ini adalah tugas negara yang harus hati-hati dijalankan karena memerlukan kegiatan penyadaran (baik secara politik, ekonomi, maupun teknis pertanian).
CITATION STYLE
Febriana, A., Siddiq, N. K., Efendi, S., & Amalya, V. R. (2022). Reformasi Hukum Tanah Desa Dalam Kepungan Kapitalisme Global. Jurnal Fundamental Justice, 35–50. https://doi.org/10.30812/fundamental.v3i1.1818
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.