Partisipasi masyarakat adalah perwujudan dari masyarakat di dalam negara demokrasi, dimana pemerintahan yang di dasarkan kepada rakyat merupakan tujuan utama kehidupan berpolitik, baik dalam kebijakan maupun dalam tujuan pemerintahan. Perda Label Batik Pekalongan merupakan peraturan daerah yang mengatur tentang suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Pekalongan yang terdiri dari tiga jenis yaitu batik tulis, batik cap atau batik kombinasi tulis dan cap. Tujuan dibentuknya Perda tersebut adalah agar masyarakat dan konsumen Batik Pekalongan tidak dirugikan akibat dari salah dalam membedakan jenis batik. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda tentang penggunaan label batik Pekalongan masih bersifat elitis, karena yang mendominasi mengikuti public hearing hanya pengusaha kelas atas yaitu seseorang atau kelompok orang yang memproduksi seni batik dalam bentuk tulis, cap dan kombinasi dalam jumlah besar, sudah mempunyai nama merek yang terkenal, dan pemasarannya sudah sangat luas baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perda tentang label batik pekalongan yang masih bersifat elitis dapat berpengaruh karakteristik produk hukum yang di hasilkan yaitu lebih menguntungkan pengusaha batik kelas atas, karena dalam pembuatan label batik Pekalongan merugikan dalam segi ekonomis bagiĀ pengusaha kelas menengah dan bawah. Community participation is the embodiment of the people in a democracy, where the government is based on the people as the ultimate goal of political life, both in policy and administration purposes. Label the Perda Batik Pekalongan local regulation of Batik Pekalongan Label is a sign which indicates the identity and characteristics of batik from Pekalongan which consists of three types of batik, batik or batik and stamp combination. Purpose of the establishment of the regulation is that the public and consumers are not harmed Batik Pekalongan result of incorrect in distinguishing the types of batik. The result of this research indicates that participation in the formation of legislation on the use of Pekalongan batik label still elitist, because that dominate following the public hearing only top-class entrepreneurs is a person or group of people who produce batik art in written form, stamp and combinations in bulk, already has a well-known brand names, and marketing has been very widely both domestically and abroad. Public participation in the formation of regulations about labeling Pekalongan batik is still elitist may influence the characteristics of a legal product that produced batik entrepreneurs are more favorable upper classes, as in the manufacture of Pekalongan batik label in terms of economic harm to employers middle and lower classes.
CITATION STYLE
Rose, M. S. (2015). Partisipasi Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Penggunaan Label Batik Pekalongan. Pandecta: Research Law Journal, 10(1). https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i1.4194
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.