Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan konsepsi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan, menggali esensi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan dan menganalisis bentuk-bentuk perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif, pendekatan sosiologis dan pendekatan filosofis. Hasil penelitian dalam kajian ini ada tiga. Pertama, perlindungan terhadap kehamilan belum sesuai dengan makna hukum keluarga Islam. Kedua, perlindungan terhadap kehamilan belum berlandaskan pada penjagaan jiwa. Ketiga, penerapan terhadap prinsip-prinsip perlindugan hukum Islam terhadap kehamilan belum sesuai dengan konsepsi hukum keluarga Islam. Kesimpulan penelitian ini antara lain adalah konsepsi perlindungan hukum Islam berlandaskan pada makna menjaga atau memelihara, dengan demikian perlindungan terhadap kehamilan menekankan pada aspek penjagaan dan pemeliharaan kehamilan tersebut. Esensi perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan adalah menekankan pada aspek penjagaan jiwa seorang wanita dengan memelihara kemaslahatan diri wanita ketika ia hamil. Prinsip-prinsip perlindungan hukum Islam terhadap kehamilan antara lain adalah prinsip perlindungan terhadap Jiwa/Hifzu al-Nafsi, prinsip perencanaan kehamilan dan prinsip perlindungan terhadap kehormatan.
CITATION STYLE
Idrus, A. M. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEHAMILAN ISTRI (Perspektif Hukum Keluarga Islam). Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 7(1), 1–16. https://doi.org/10.24252/al-qadau.v7i1.14168
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.