KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI

  • Nadilla S
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegagapan negara-negara dunia dalam penanganan Pandemi Covid-19 menimbulkan pertanyaan mengenaieksistensi kerangka kerja yang digunakan untuk menyelesaikan krisis kesehatan global. Lebih jauh, artikel inimengungkapkan bahwa hukum internasional memiliki mekanisme khusus dalam penanganan pandemi melalui operasionalisasi International Health Regulation (IHR) yang dikoordinasikan secara global oleh organisasi internasional WHO. Melalui perspektif hukum internasional, artikel ini bermaksud mengelaborasi kerangka kerja hukum internasional yang memuat kewajiban, kewenangan, prosedur, serta peran dan tantangan yang dihadapi pada penanganan pandemi global, termasuk dalam krisis Covid-19 yang masih bergulir hingga saat ini. Artikel ini menemukan fakta bahwa, IHR 2005 sebagai kerangka kerja hukum internasional, tidak bisa dianggap sebagai instrumen ’one size fits all’ yang dapat menyelesaikan seluruh permasalahan penanganan krisis kesehatan global.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nadilla, S. (2020). KRISIS COVID-19: PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PANDEMI. Majalah Hukum Nasional, 50(2), 261–280. https://doi.org/10.33331/mhn.v50i2.65

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free