Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Kota Mojokerto tahun 2018 masih hangat dengan beberapa isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Bentuk pelanggaran hukum di antaranya berupa tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon. Oleh karean itu, perlu dikaji unsur-unsur penyebab terjadinya pelanggaran, di antaranya regulasi pelaksanaan pemilihan. Pada tahapan kampanye pemilihan telah ditemukan oleh panitia pengawas pemilihan kecamatan ada salah satu aparatur sipil negara menjadi juru kampanye. Temuan pengawas pemilihan tersebut diduga merupakan pelanggaran netralitas di pilkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 UU No. 1/2015. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi literatur dan kasus. Pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi literatur. Sumber data merupakan data sekunder yang diperoleh melalui surat-surat tuntutan pidana oleh Kejaksaan Negeri No. PDM-22/KT.MKT/Euh.2/05/2018, salinan putusan pengadilan negeri terhadap pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 No. 231/Pid.Sus /2018/PN.Mjk. Penelitian dimaksudkan untuk menjawab faktor pendorong potensi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang sebagai referensi kajian ilmiah akademik. Hasil studi menggambarkan terdapat faktor internal yang berasal dari lingkungan ASN dan factor eksternal yang berasal dari luar lingkungan ASN yang menjadi penyebab pelanggaran netralitas ASN, sehingga mampu berfungsi sebagai bahan rekomendasi perbaikan regulasi pemilihan kepala daerah di masa mendatang.
CITATION STYLE
Fayakun, F. (2022). Penerapan Hukum terhadap Pelanggaran Aparatur Sipil Negara di Kota Mojokerto pada Pilkada Serentak Tahun 2018. Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Sains Dan Humaniora, 6(1), 18–25. https://doi.org/10.23887/jppsh.v6i1.39065
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.