Studi ini mengkaji tentang penyalahgunaan izin salon kecantikan menjadi klinik kecantikan, dimana seharusnya di dalam Peraturan Menteri Pariwisata diatur secara jelas sejauh mana kinerja usaha salon kecantikan, pada prakteknya dalam pelaksanaan izin usaha salon tidak selalu berjalan pada tujuan yang yang seharusnya. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam dasar hukum dari salon kecantikan serta untuk menganalisa seharusnya prosedur dalam proses perizinan salon kecantikan. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa ketika pemilik pemberi jasa salon kecantikan menyalahgunakan usahanya dengan menggunakan peralatan medis dalam kegiatan usahanya maka salon tersebut telah menyimpang dari Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata. Apabila salon kecantikan tersebut ingin melakukan atau menggunakan alat medis maka salon kecantikan tersebut harus memiliki tenaga ahli dibidang kesehatan atau dokter dan harus memiliki izin sebagai klinik kecantikan sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik. Kemudian apabila salon kecantikan melakukan kegiatan usahanya melebihi batas-batas seperti melakukan kegiatan medis, maka pihak salon dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
CITATION STYLE
Saputri, D. A. (2022). Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan. UNISKA LAW REVIEW, 2(2), 183. https://doi.org/10.32503/ulr.v2i2.2321
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.