Sistem pemerintahan ini akan tercermin dalam konstitusi suatu negara, seperti halnya dinegara Indonesia tercermin dalam Undang Undang Dasar 1945. Walaupun secara eksplisit tidak menyebut namun dalam konstitusi menunjukan dengan jelas ciri-ciri sistem presidensial yang dianut oleh Indonesia. Beberapa negara asia juga menerapkan sistem pemerintahan presidensial seperti di Korea Selatan dan Filipina. Dengan latar belakang yang berbeda tentu implementasi sistem pemerintahan presidensial berbeda pula terutama dalam hal pemilihan presiden, pertanggungjawaban presiden dan proses pemberhentian presiden (impeachment). Dalam hal pemilihan presiden semuanya sama dipilih oleh rakyat namun hanya di Indonesia setelah masa jabatan presiden masih dapat dipilih kembali. Selama menjalankan perintah undang-undang presiden mempertanggungjawabkannya kepada rakyat kecuali di Korea Selatan sebagian pertanggungjawabannya ke parlemen karena Korea Selatan sistem hybrid dalam sistem pemerintahannya. Dalam proses pemberhentian presiden (impeachment) semua negara melibatkan kekuasaan legislatif kecuali di Indonesia selain melibatkan kekuasaan legislatif juga yudikatif yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi.
CITATION STYLE
Rachmanto, A. (2023). PERBANDINGAN SISTEM PEMERINTAHAN DI KOREA SELATAN, FILIPINA DAN INDONESIA DALAM PENERAPAN SISTEM PRESIDENSIAL. Wacana Hukum, 29(1), 37–48. https://doi.org/10.33061/wh.v29i1.9242
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.