UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa hadir untuk memperkuat kewenangan Pemerintah Desa mengatur urusannya sendiri sebagai wujud pelaksanaan otonomi daerah. Dalam mendukung keberhasilan pembangunan, kelembagaan desa perlu mengedepankan kolaborasi dan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. Hal ini perlu didukung dengan adanya sosok pemimpin dalam kelembagaan desa yang dapat menginisiasi perubahan, mengumpulkan sumber daya, serta memiliki kapasitas untuk melakukan kerja sama dengan stakeholder lainnya. Desa Ponggok merupakan contoh keberhasilan pembangunan desa melalui pengelolaan potensi wisata umbul ponggok. Kemajuan desa ponggok dimulai sejak pemerintahan desa yang baru di tahun 2006 yang kemudian membentuk BUM Desa sebagai lembaga yang mengelola aset-aset desa. Tujuan dalam penelitian ini adalah menganalisis peran kelembagaan pemerintahan desa dalam memajukan Desa Ponggok. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik analisis yang digunakan adalah analisis stakeholder. Analisis ini dilakukan dengan mengidentifikasi stakeholder dalam Pemerintahan Desa yang kemudian mengidentifikasi peran, tingkat pengaruh dan kepentingannya dalam kemajuan desa ponggok. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepala Desa merupakan tokoh kunci (key player) yang memiliki peran, kepentingan daang besar serta pengaruh yang sangat kuat untuk mempengaruhi/ melibatkan stakeholder lain dalam pengembangan Desa Ponggok.
CITATION STYLE
Enggraini, F., Putri, N. C., Salman, Y. A., & Handayani, W. (2020). Peran Kelembagaan Pemerintah Desa dalam Memajukan Desa Ponggok-Polanharjo, Klaten. Matra Pembaruan, 4(2), 71–82. https://doi.org/10.21787/mp.4.2.2020.71-82
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.