PELAKSANAAN WEWENANG PERAWAT UNTUK KONSULTASI DAN KOLABORASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN (Studi di RSUD Dr. Soedirman Kebumen)

  • Manala A
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peran perawat adalah memberikan perawatan dan kenyamanan dimana perawat menjalankan fungsinya sebagai perawat spesifik, namun, peran perawat telah berubah menjadi lebih luas dengan penekanan pada peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta memandang klien secara komprehensif.Perawat sebagai tenaga profesional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri, berkonsultasi dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan yang lain sesuai kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktek dan perawat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisaPelaksanaan wewenang Perawat Untuk Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter berdasarkan Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan di RSUD Dr. Soedirman Kebumen. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis, pengambilan data secara kuisioner terhadap 30 perawat dan wawancara terhadap 4 orang nara sumber. Hasil Penelitian menunjukan: bahwa Pelaksanaan wewenang Perawat untuk Konsultasi dan Kolaborasi dengan Dokter dalam Pelayanan Kesehatan di RSUD Dr Soedirman Kebumen sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan Pasal 30 ayat 1 yang menunjukan tidak efektif dilaksanakan. Hal ini dibuktikan masih banyaknya perawat yang tidak melakukan konsultasi dan kolaborasi dengan dokter dalam pelayanan kesehatan atau asuhan keperawatan. Terhadap tindakan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin yang ditentukan oleh Konsil Keperawatan sesuai dengan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan Hambatan-hambatan dari pelaksanaan konsultasi dan kolaborasi perawat dengan dokter diantaranya adalah: Dalam Undang-undang Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan belum secara jelas menyebutkan tentang konsultasi dan kolaborasi seperti apa yang diharapkan, pembinaan dan pengawasan terhadap Perawat masih sangat kurang, tingkat pendidikan Perawat yang masih belum memadai, tingkat pengalaman Perawat yang belum banyak, keterbatasan dan kesibukan Dokter.

Cite

CITATION STYLE

APA

Manala, A. A. (2016). PELAKSANAAN WEWENANG PERAWAT UNTUK KONSULTASI DAN KOLABORASI DENGAN DOKTER DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2014 TENTANG KEPERAWATAN (Studi di RSUD Dr. Soedirman Kebumen). Jurnal Idea Hukum, 2(2). https://doi.org/10.20884/jih.v2i2.76

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free