ABSTRAKPeradilan tata usaha Negara merupakan salah satu peradilan yang diakui keberadaannya di bawah naungan Mahkamah Agung selain daripada Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Milter. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia di akui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum ACara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam artikel ini akan dibahas terkait mekanisme eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh hakim. Prosedur eksekusi putusan peradilan tata usaha Negara merupakan suatu fenomena hukum ynag bersifat umum. Mekanisme eksekusi yang ditempuh masih mengambang, tidak terdapat penyelesaian akhir dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, permasalahan berikutnya adalah terkait dengan uang paksa, terhadap uang paksa belum diketahui secara jelas berapa jumlah yang harus dibayarkan, dan dari manaasal pembiayaannya jika dibebankan kepada badan pemerintah Pejabaat Tata Usaha Negara
CITATION STYLE
Azrianti, S., Herningtyas, T., Riyanto, A., & Sakti, I. (2021). PROSEDUR PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA. PETITA, 3(2), 272–279. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3832
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.