PROSEDUR PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

  • Azrianti S
  • Herningtyas T
  • Riyanto A
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPeradilan tata usaha Negara merupakan salah satu peradilan yang diakui keberadaannya di bawah naungan Mahkamah Agung selain daripada Peradilan Negeri, Peradilan Agama, Peradilan Milter. Eksistensi Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia di akui dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Hukum ACara Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam artikel ini akan dibahas terkait mekanisme eksekusi terhadap putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh hakim. Prosedur  eksekusi putusan peradilan tata usaha Negara merupakan suatu fenomena hukum ynag bersifat umum. Mekanisme eksekusi yang ditempuh masih mengambang, tidak terdapat penyelesaian akhir dalam pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, permasalahan berikutnya adalah terkait dengan uang paksa, terhadap uang paksa  belum diketahui secara jelas berapa jumlah yang harus dibayarkan, dan dari manaasal pembiayaannya jika dibebankan kepada badan pemerintah Pejabaat Tata Usaha Negara

Cite

CITATION STYLE

APA

Azrianti, S., Herningtyas, T., Riyanto, A., & Sakti, I. (2021). PROSEDUR PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA. PETITA, 3(2), 272–279. https://doi.org/10.33373/pta.v3i2.3832

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free