Korupsi di Indonesia hampir merata di seluruh aspek kehidupan sehingga membutuhkan instrumen hukum yang memadai untuk menanggulanginya. Selain Konvensi PBB mengenai antikorupsi yang telah diratifikasi, penyesuaian hukum nasional dengan konvensi tersebut sangatlah mendesak. Salah satu hal baru yang belum ada dalam undang-undang nasional kita adalah mengenai korupsi di sektor swasta yang tidak hanya melibatkan individu sebagai pelaku korupsi, namun juga melibatkan badan hukum sebagai pelaku. Metode penelitian dalam tulisan ini seluruhnya menggunakan studi pustaka. Selain menganalisis teori-teori yang aktual terkait pertanggungjawaban pidana korporasi, tulisan ini juga mengulas mengenai pertanggungjawaban korporasi di beberapa negara.
CITATION STYLE
Hiariej, E. O. S. (2020). KORUPSI DI SEKTOR SWASTA DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA KORPORASI. Masalah-Masalah Hukum, 49(4), 333–344. https://doi.org/10.14710/mmh.49.4.2020.333-344
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.