Self-declare adalah pernyataan status halal pada usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Salah satu keuntungan mengikuti self-declare adalah tidak diperlukannya biaya sertifikasi halal yang selama ini menjadi kendala bagi UMKM. Tetapi mitra (pelaku usaha susu kedelai) tidak mengetahui informasi tersebut bahkan tidak paham tentang proses produk halal, padahal di tahun 2014 semua UMKM ditargetkan sudah memiliki sertifikat halal. Permasalahan yang akan ditangani oleh program adalah masalah pertama, yaitu kurang pemahaman tentang sertifikasi halal dan sertifikasi halal self-declare, kedua, peralatan yang digunakan sudah usang, ketiga adalah kurangnya sikap positif mitra terhadap sertifikasi halal. Metode yang dilakukan adalah pendekatan partisipatif melalui edukasi dan pengadaan barang. Usulan kegiatan yang ditawarkan adalah pertama, diskusi program, kedua edukasi sertifikasi halal dan sertifikasi halal self-declare. Ketiga, pengadaan barang, dan keempat evaluasi. Hasil kegiatan edukasi menunjukkan bahwa pertama, terjadi peningkatan pemahaman tentang sertifikasi halal dan self-declare sebesar 43,33%. Kedua telah dilakukan penyerahan barang berupa alat pengolahan proses produksi, serta ketiga munculnya sikap positif mitra pada pentingnya sertifikasi halal pada produknya, sehingga mitra akan melanjutkan pendaftaran sertifikasi halal self-declare.
CITATION STYLE
Pujilestari, S., & Rahmawati, R. (2023). Peningkatan Pemahaman dan Sikap Sertifikasi Halal Self-Declare pada Usaha Susu Kedelai di Kota Bekasi. Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia, 3(5), 1401–1408. https://doi.org/10.54082/jamsi.886
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.