Penggunaan Bitcoin dan mata uang kripto dalam perspektif Islam menimbulkan perdebatan kompleks. Pandangan beragam terkait fungsi uang sebagai perantara transaksi dalam Islam. Beberapa melihatnya sebagai alat yang harus memfasilitasi perdagangan, bukan untuk spekulasi. Pendapat ini tak selalu diterima di dunia Islam. Sejumlah lembaga fatwa dan otoritas agama di berbagai negara berpendapat berbeda mengenai legalitas Bitcoin. Beberapa melarangnya karena dianggap berisiko tinggi dan tak memiliki nilai intrinsik stabil. Namun, ada juga yang membolehkannya jika sesuai syariah dan bebas dari spekulasi. Pentingnya menjaga kekayaan (ḥīfْẓū al-māl) menjadi perhatian serius. Volatilitas nilai Bitcoin yang tinggi dapat mengancam kekayaan individu. Status hukum Bitcoin di beberapa negara dan potensi risiko penipuan dan kejahatan siber juga jadi pertimbangan. Pandangan terhadap mata uang kripto bisa beragam di kalangan ulama dan lembaga fatwa, dengan beberapa melihatnya sebagai inovasi yang sesuai dengan perkembangan zaman.
CITATION STYLE
Sholihah, S., & Muhammad Yazid. (2023). Tinjauan Pemikiran Cendekiawan Islam Kontemporer Mengenai Bitcoin dalam Konteks Ḥīfẓū Al-Māl; Implikasi dan Perspektif. Falah Journal of Sharia Economic Law, 5(2), 11–24. https://doi.org/10.55510/fjhes.v5i2.229
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.