Penegakan hukum pidana di bidang perpajakan khususnya di Indonesia telah memasuki babak baru sejak disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Tahun 2021 yang mengedepankan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Pendekatan yang dilakukan dalam pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat melalui keadilan restoratif dan pemulihan aset. Pendekatan keadilan restoratif diwujudkan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sedangkan pendekatan pemulihan aset diwujudkan melalui pembayaran pidana denda. Untuk memastikan pidana denda terbayar, Penyidik Pajak harus memastikan tersedianya aset atau harta milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak/Tersangka untuk diamankan dan memenuhi angka kerugian pada pendapatan negara. Wewenang melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap aset yang terkait dan tidak terkait dengan tindak pidana menjadi hal baru yang diatur di dalam ketentuan perpajakan di Indonesia dan diharapkan berujung pada terpulihnya kerugian pada pendapatan negara. Metode yang digunakan peneliti dalam tulisan ini adalah deskriptif kualitatif melalui kajian pustaka dan studi literatur untuk menjelaskan urgensi dari wewenang penyitaan dan pemblokiran aset oleh Penyidik Pajak, menguraikan tantangan yang akan dihadapi, dan rekomendasi untuk optimalisasi pelaksanaan wewenang tersebut. Peneliti menemukan tantangan dari pelaksanaan wewenang tersebut diantaranya disparitas pemahaman aturan dan kegiatan penelusuran aset sedangkan rekomendasi yang dapat peneliti berikan adalah perlunya aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan, sosialisasi pasal pidana kepada penegak hukum lainnya, dan memperkuat kerjasama baik internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak. Peneliti menyimpulkan bahwa dengan adanya wewenang ini, maka penegakan hukum pajak di Indonesia dapat mendorong terciptanya efek jera terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dan efek takut terhadap calon pelaku tindak pidana di bidang perpajakan.
CITATION STYLE
Burhan, A. U. A., & Gunadi, G. (2022). Optimalisasi Wewenang PPNS DJP dalam Penyitaan dan Pemblokiran Aset untuk Pemulihan Kerugian Pendapatan Negara. Owner, 6(4), 4199–4209. https://doi.org/10.33395/owner.v6i4.1102
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.