Jurnal ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Hasil analisis dari artikel ini menunjukkan bahwa pondok pesantren sebagai institusi pendidikan berfokus pada pendalaman ilmu agama Islam diiringi pengamalan nilai-nilainya sebagai panduan hidup dengan menitikberatkan pada aspek moral dalam bermasyarakat melalui pengkajian kitab klasik (kitab kuning) oleh ustaz atau kiai dan umumnya bermukim di sebuah pondok (asrama). Penyelenggaraan pendidikan di pesantren diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pengesahan UU ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk menguatkan eksistensi pendidikan pesantren. UU Pesantren menerangkan bahwa pesantren berperan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Perkembangan pendidikan pesantren di era modern ini ditandai dengan hadirnya pesantren yang menggunakan sistem pendidikan formal selayaknya sekolah dan madrasah. Meskipun demikian, penyelenggaraan pendidikan pesantren menghadapi beberapa permasalahan yang kerap kali dikritik, seperti tata kelola pesantren, sarana prasarana, dan pembiayaan pendidikan di pesantren. Permasalahan tersebut didiskusikan dan melahirkan upaya pembaruan dan modernisasi pondok pesantren yang meliputi: reformasi dan reformulasi tujuan pendidikan pesantren guna memperkukuh kedudukan pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang mapan, berorientasi pada dunia dan akhirat. Langkah pembaruan berikutnya ditempuh melalui transformasi sistem pendidikan pesantren yang dinilai terlalu klasik dan tradisional ke arah modernisasi dan menunjang kecakapan abad 21. Selain itu diperlukan transformasi sistem manajemen pesantren, penyesuaian sarana dan prasarana pesantren, dan lain sebagainya.
CITATION STYLE
Samudera, S. A. (2023). Undang-Undang Pesantren Sebagai Landasan Pembaruan Pondok Pesantren di Indonesia (Studi Kebijakan UU No. 18 Tahun 2019). Fahima, 2(2), 186–200. https://doi.org/10.54622/fahima.v2i2.92
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.