Tulisan ini akan membahas relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan dari tulisan ini adalah mengetahui relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa strategi yang “jitu” dalam pencegahan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan berbagai cara diantaranya perubahan mental dan moral aparatur penyelenggara dan pengelola keuangan negara, peningkatan dan penyempurnaan reformasi birokrasi nasional dari pusat sampai ke daerah dan penguatan budaya anti korupsi masyarakat. Relevansi Nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia diwujudkan dalam mengadopsi nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan. Penanaman nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan diharapkan mampu menciptakan prilaku yang tidak korup sebab nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan mencerminkan hubungan yang baik antara manusia dengan Tuhan sebagai penciptanya dan hubungan yang baik antara manusia dengan sesamanya. Hal tersebutlah yang menjadi relevansi nilai Ketuhanan dan nilai Kemanusiaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
CITATION STYLE
Simanjuntak, S., & Benuf, K. (2020). Relevansi Nilai Ketuhanan dan Nilai Kemanusiaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6(1), 22. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.890
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.