Tujuan penulisan ini untuk: Menjelaskan kajian hukum atas Implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tahapan pemilihan kepala daerah Kabupaten Tuban. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. penelitian ini menekankan pada institusi penyelenggara Pemilu, maka pendekatan utama yang digunakan adalah pendekatan jaringan kelembagaan kepada Bawaslu yaitu melalui pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sedangkan bahan hukumnya menggunakan undang-undang terkait dengan pemilu serta turunan di bawahnya yaitu peraturan bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. Perwujudan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada dapat dilakukan dengan melibatkan secara optimal beberapa institusi terkait, di antaranya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),Pimpinan Birokrasi, Inspektorat Daerah, dan Badan Kepegawaian Daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU). Hasil penelitian ini dapat dijelaskan dalam konteks Pilkada Kabupaten Tuban atas penyelesaian hukum temuan pelanggaran pada tahapan pilkada oleh ASN, Bawaslu Kabupaten Tuban selanjutnya mengirimkan hasil kajian dan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan oleh lembaga tersebut diterbitkanya berupa surat rekomendasi peringatan terhadap calon tersebut.
CITATION STYLE
Utomo, S. P. (2021). IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG ASN DALAM TAHAPAN PILKADA KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020. Indonesian Journal of Law and Islamic Law (IJLIL), 3(2), 78–103. https://doi.org/10.35719/ijl.v3i2.153
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.