Perlindungan anak menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perilaku kekerasan terhadap anak sebagai bentuk ekspresi, dan aksi yang dilakukan oleh orang lain terhadap anak. Tindakan kekerasan adalah salah satu bentuk manifestasi rasa marah yang bersifat agresif malignant (berat) yang menyebabkan kesakitan atau kerusakan pada obyek sasarannya. Perundungan juga dikenal sebagai masalah sosial, terutama ditemukan di kalangan anak-anak sekolah. Pengembangan sumber daya anak merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak anak untuk menjamin kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi serta berpartisipasi dalam segala hal yang mempengaruhi hidupnya.Tekanan perlindungan pada hak-hak anak disebabkan karena anak merupakan individu yang sedang berkembang, belum matang baik secara fisik, mental, maupun sosial. Akibatnya rawan terhadap kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
CITATION STYLE
Yani, I., & Marasaoly, S. (2022). Pencegahan Perundungan (Bullying) Terhadap Siswa SD Dan SMP Dalam Implementasi Kota Peduli Ham Di Kota Ternate. Politica: Jurnal Hukum Tata Negara Dan Politik Islam, 9(2), 94–112. https://doi.org/10.32505/politica.v9i2.4873
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.