Upaya Pembudayaan Kesadaran Hukum di Masyarakat

  • Putri N
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Ketentraman suatu negara dapat dilihat dari banyaknya tingkat kesadaran dan ketaatan hukum dalam bermasyarakatnya. Tujuan penelitian untuk menyelidiki pembudayaan kesadaran hukum dimasyarakat. Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriptif Kualitatif, Wawancara merupakan teknik pengumpulan data dengan cara tanya jawab secara sepihak yang dilakukan secara sistematis atau tersusun dan berdasarkankan kepada tujuan penelitian. Hasil penelitian  Seberapa besar pengetahuan masyarakat mengenai Hukum, Bentuk kesadaran hukum masyarakat, Pendapat masyarakat mengenai hukum di Indonesia, Harapan masyarakat kepada hukum di Indonesia. Kesimpulan adalah Kesadaran hukum di Indonesia saat belum maksimal masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Hukum sendiri merupakan aturan yang di buat secara tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur masyarakat, hukum sangat diperlukan dalam masyarakat guna mengatur serta menjaga masyarakat agar tidak timbul kekacauan dalam bermasyarakat itu sendiri. Hukum di Indonesia sendiri masih jauh harapannya dari keiinginan masyarakatnya. Maka, pengupayaan pembudayaan hukum di masyarakat yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa agar terciptanya kesadaran hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putri, N. A. (2022). Upaya Pembudayaan Kesadaran Hukum di Masyarakat. De Cive : Jurnal Penelitian Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(5), 184–192. https://doi.org/10.56393/decive.v2i5.1602

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free