Obat Carnophen atau disebut obat Zenith adalah obat yang untuk memperolehnya harus menggunakan dengan resep dokter. Charnophen termasuk dalam kelompok obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Oleh karena itu obat Charnophen tersebut telah dicabut izin edarnya dan dikembalikan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Efek yang dapat ditimbulkan oleh obat tersebut, sehingga ada yang menyalahgunakan sebagai pengganti Narkoba dan banyak oknum yang saat ini melakukan peredaran obat tersebut secara illegal, karena obat tersebut sudah dilarang beredar di pasaran. Untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumssi obat tersebut, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan sanksi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa kepada pelaku pengedar obat Charnophen atau Zenith dapaat dijatuhi sanksi hukuman berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengedar, Obat Carnophen, Dicabut Izin Edarnya
CITATION STYLE
Rizky, M. N. (2021). TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3373
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.