TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA

  • Rizky M
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Obat Carnophen atau disebut obat Zenith adalah obat yang untuk memperolehnya harus menggunakan dengan resep dokter. Charnophen termasuk  dalam kelompok obat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia. Oleh karena itu obat Charnophen tersebut  telah dicabut izin edarnya dan dikembalikan ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Efek yang dapat ditimbulkan oleh obat tersebut,  sehingga  ada yang menyalahgunakan sebagai pengganti Narkoba dan banyak oknum yang saat ini melakukan peredaran  obat tersebut secara illegal, karena obat tersebut sudah dilarang beredar di pasaran. Untuk melindungi masyarakat dari mengkonsumssi obat tersebut, maka pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diberikan sanksi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini bahwa kepada pelaku pengedar obat Charnophen atau Zenith dapaat dijatuhi sanksi hukuman berdasarkan Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengedar, Obat Carnophen, Dicabut Izin Edarnya

Cite

CITATION STYLE

APA

Rizky, M. N. (2021). TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU PENGEDAR OBAT CARNOPHEN YANG TELAH DICABUT IZIN EDARNYA. Lex Journal: Kajian Hukum & Keadilan, 4(1). https://doi.org/10.25139/lex.v4i1.3373

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free