TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH EKS-KERAJAAN DI INDONESIA OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK TANAH

  • Siregar A
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Keberlakuan hukum agraria Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berlaku terhadap seluruh inci bidang tanah di Indonesia, termasuk tanah eks-kerajaan. Dalam hal tersebut, kerapkali terjadi peralihan hak atas tanah eks-kerajaan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pihak pemilik. Karena itu, penting untuk mengetahui bagaimana proses peralihan hak atas tanah eks-kerajaan yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik hukum agraria nasional yang berlaku positif maupun hukum adat di daerah tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini hendak melakukan analisis dan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO untuk memberikan penjelasan mengenai tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut. Bertitik tolak dari pemaparan urgensi permasalahan di atas, penelitian ini akan merumuskan rumusan masalah dalam penulisan artikel ini melalui pertanyaan penelitian (research questions) berikut: (1) bagaimana pengaturan keabsahan peralihan hak atas tanah eks-kerajaan dimuat menurut peraturan perundang-undangan di bidang agraria Indonesia? dan (2) bagaimana tinjauan yuridis atas peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah tersebut dapat diambil dari studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 23/Pdt.G/2020/PN.RNO. Dengan demikian, dapat dipelajari rekonstruksi hukum agraria yang tepat dalam konteks peralihan kepemilikan hak atas tanah eks-kerajaan di Indonesia oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kata kunci: hak atas tanah, peralihan hak, tanah eks-kerajaan, Indonesia

Cite

CITATION STYLE

APA

Siregar, A. F. (2022). TINJAUAN YURIDIS ATAS PERALIHAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH EKS-KERAJAAN DI INDONESIA OLEH PIHAK LAIN TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK TANAH. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 1–20. https://doi.org/10.24967/jcs.v7i1.1594

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free