Abstract: Coordinating System Between Financial Services Authority (OJK) And Deposit Insurance Agency (LPS) In Handling Failed Bank. The Deposit Insurance Agency (LPS) is an institution that is independent, transparent and accountable in implementing its duties and authorities. Procedurally, if the Financial Services Authority (OJK) indicate a bank that is experiencing liquidity problems, OJK immediately inform the Bank of Indonesia (BI) to take steps in accordance with BI's authority. In practise, OJK coordinate with BI to make regulatory supervision in banking sector. Coordination in handling between failed banks between the LPS and OJK is shown by a confirmation from OJK to the LPS about troubled banks that are in the restructuring efforts by OJK, then LPS investigate the banks. The LPS as an institution that checks condition of banks surely will review and determine whether the troubled banks will be saved or not saved. Keywords: Financial Services Authority, Coordination System and The Deposit Insurance Agency Abstrak: Sistem Koordinasi Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Dalam Penanganan Bank Gagal. LPS adalah suatu lembaga yang independen, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Secara prosedur, jika OJK mengindikasikan suatu bank sedang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan memburuk, maka OJK segera menginformasikannya kepada Bank Indonesia (BI) untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan wewenang BI. Dalam pelaksanaannya, Koordinasi penanganan bank gagal antara LPS dengan OJK diperlihatkan oleh adanya konfirmasi yang dilakukan OJK kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK, kemudian LPS melakukan pemeriksaan terhadap bank terkait. LPS sudah tentu akan melakukan kajian dan memutuskan apakah bank yang sedang bermasalah tersebut akan diselamatkan atau tidak diselamatkan. DOI: 10.15408/jch.v2i2.2326
CITATION STYLE
Windiantika, W. W. (2016). Sistem Koordinasi Antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). JURNAL CITA HUKUM, 3(2), 353–364. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2326
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.