EVALUASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG

  • Neta Y
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasal 12 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian diatur bahwa Manajemen Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk menjamin penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, dan untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintah dan pembangunan, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. Berdasarkan Hal tersebut Penelitian ini akan melihat bagaimana Kinerja Apatur Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menjalankan tugas yang dibebankan kepadanya, berdasarkan Kebijaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung, mempunyai modal SDM yang produktif dan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Neta, Y. (2014). EVALUASI KINERJA APARATUR PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(1). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no1.99

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free