PENDAMPINGAN REMAJA DENGAN PENGUATAN WAWASAN TENTANG BAHAYA PERNIKAHAN DINI DI DESA KARANGRAHARJA

  • Yulianti Y
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPerkawinan adalah penyatuan ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita sedemikian rupa sehingga menjadi pasangan suami istri yang sah menurut agama dan Negara. Pernikahan tentunya memiliki syarat-syarat agama dan pemerintahan. Sedangkan untuk usia dewasa, idealnya pernikahan dilakukan pada usia 21 tahun. Namun tidak jarang terjadi perkawinan di bawah usia 21 tahun. Perkawinan remaja sering terjadi di bawah usia 21 tahun. Salah satu masalah sosial khususnya di kalangan anak muda adalah adanya pernikahan dini. Pernikahan dini lebih banyak terjadi di negara berkembang, salah satunya Indonesia. Demi mengatasi masalah pernikahan dini dengan ini dilakukan sosialisasi dan pendampingan remaja dengan penguatan wawasan tentang bahaya pernikahan dini di Desa Karangraharja. Metode pengabdian kepada masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode sosialisasi melalui penyuluhan serta pendampingan dengan penguatan wawasan tentang bahaya pernikahan dini. Hasil dari pengabdian kepada masyarakat yang telah dilakukan bahwa didapatkan tingkat pengetahuan sebelum dan setelah di lakukan penyuluhan dan pendampingan pada remaja putri di dapatkan pengetahuan sebelum diberikan penyuluhan dan pendampingan remaja putri sejumlah 30 orang (60%) kemudian setelah diberikan penyuluhan dan pendampingan remaja putri sejumlah 30 orang (77.86%), sehingga diperoleh adanya peningkatan pengetahuan remaja putri sejumlah 30 orang (17.86%) tentang bahaya pernikahan dini di Desa Karangraharja. Kata kunci: remaja; pernikahan dini; pendampingan ABSTRACTMarriage is a union of bonds between a man and a woman in such a way that they become husband and wife who are legally married according to religion and state. Marriage certainly has religious and government requirements. As for adulthood, ideally marriage is done at the age of 21 years. However, it is not uncommon for marriages to occur under the age of 21. Teenage marriages often occur under the age of 21. One of the social problems, especially among young people, is early marriage. Early marriage is more common in developing countries, one of which is Indonesia. In order to overcome the problem of early marriage, socialization and mentoring of adolescents is carried out by strengthening insights about the dangers of early marriage in Karangraharja Village. The community service method is carried out using the socialization method through counseling and mentoring by strengthening insight about the dangers of early marriage. The results of the community service that has been done show that the level of knowledge before and after counseling and mentoring for young women is obtained before counseling and mentoring for young women is 30 people (60%) then after counseling and mentoring for young women is 30 people (77.86%), so that there was an increase in the knowledge of 30 young women (17.86%) about the dangers of early marriage in Karangraharja Village. Keywords: youth; early marriage; assistance

Cite

CITATION STYLE

APA

Yulianti, Y. (2023). PENDAMPINGAN REMAJA DENGAN PENGUATAN WAWASAN TENTANG BAHAYA PERNIKAHAN DINI DI DESA KARANGRAHARJA. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 7(3), 2177. https://doi.org/10.31764/jpmb.v7i3.17237

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free