Abstrak Tuban merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur yang beberapa tahun terakhir ini kerap dijadikan sebagai objek industrialisasi. Hal tersebut berdasarkan atas SDA (Sumber Daya Alam) yang ada dan juga lokasi yang strategis. Hal terkait pendirian dan pengelolaan industrialisasi tersebut telah diatur dalam beberapa Perda salah satunya dalam Perda No.3 Tahun 2015 yang diangkat dalam penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Perda No.3 Tahun 2015 terkait kesejahteraan masyarakat daerah industri di Pemukiman Warga Daerah Industrialisasi PT. Pertamina (Persero) Di Desa Remen Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban, dan mengidentifikasi dampak yang dialami masyarakat desa Remen. Ditinjau dari jenis datanya, pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Tuban, tepatnya di daerah pemukiman warga yang dekat dengan industrialisasi PT. Pertamina(PERSERO) di desa Remen kecamatan Jenu, dengan jangka waktu penelitiaan bulan Februari hingga Maret 2021, dengan melalui beberapa teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, studi pustaka, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengimplementasian Perda No.3 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial perusahaan pada industrialisasi PT. Pertamina (Persero) belum sepenuhnya terlaksana sehingga hal tersebut berpengaruh pada kesejahteraan kehidupan masyarakat dalam bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan alam. Kata Kunci: Implementasi, Industrialisasi, Masyarakat. Abstract Tuban is one of the regencies in East Java which in recent years has often been used as an object of industrialization. This is based on existing SDA (Natural Resources) and also a strategic location. Matters related to the establishment and management of industrialization have been regulated in several regional regulations, one of which is Regional Regulation No. 3 of 2015 which was adopted in this study. This study aims to describe the implementation of Regional Regulation No. 3 of 2015 related to the welfare of the industrial community in the Industrialization Residents' Settlement of PT. Pertamina (Persero) in Remen Village, Jenu Subdistrict, Tuban Regency, and Identification of the impacts experienced by the Remen village community. Judging from the type of data, the research approach used in this study is a qualitative approach. This research was conducted in Tuban Regency, precisely in a residential area close to the industrialization of PT. Pertamina (PERSERO) in Remen village, Jenu sub-district, with a research period from February to March 2021, with several data collections, namely observations, interviews, literature studies, and documentation. The results of this study indicate that the application of Regional Regulation No. 3 of 2015 concerning corporate social responsibility in the industrialization of PT. Pertamina (Persero) has not been fully implemented so that it affects the welfare of people's lives in the economic, social and natural environment. Keywords: Implementation, Industrialization, Community.
CITATION STYLE
Rohmawati, V. D., & Adi, A. S. (2021). IMPLEMENTASI PERDA NO.3 TAHUN 2015 TERKAIT KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DAERAH INDUSTRI DESA REMEN KABUPATEN TUBAN (STUDI PADA PT. PERTAMINA (PERSERO)). Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 10(2), 334–348. https://doi.org/10.26740/kmkn.v10n2.p334-348
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.