Abstrak Perkembangan teknologi dan informasi tidak hanya memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, akan tetapi juga memberikan dampak negatif salah satunya dengan munculnya kejahatan-kejahatan baru maupun perluasan dari kejahatan yang sudah ada yang terjadi di dunia maya, salah satunya adalah kejahatan cyberbullying. Kejahatan cyberbullying termasuk perluasan dari kejahatan yang sudah ada, yaitu perluasan dari kejahatan bullying. Perbedaannya, bullying terjadi di dunia nyata dan dilakukan dengan adanya kontak fisik, sedangkan cyberbullying terjadi di dunia maya dan dilakukan tanpa memerlukan kontak fisik secara langsung. Namun, dampak yang ditimbulkan akibat kejahatan cyberbullying terbukti lebih berat, korbannya dapat mengalami gangguan psikis, mental bahkan fisik. Selain itu jejak digital di dunia maya juga sulit untuk dihapus. Oleh karena itu dilakukan penelitian ini yang memiliki tujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan cyberbullying yang jenisnya adalah pencemaran nama baik (denigration) dan penerapan sanksi pidana dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.Smn sudah sesuai dengan hukum pidana di Indonesia atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah metode deduktif. Penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan cyberbullying dalam Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2019/PN.Smn telah memenuhi syarat pertanggungjawaban pidana. Sehingga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (1) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana; Kejahatan Cyberbullying; Penerapan Ketentuan Pidana Abstract The development of technology and information not only provides benefits to human life, but also has a negative impact, one of which is by the emergence of new crimes and the expansion of existing crimes that occur in cyberspace, one of which is cyberbullying crime. Cyberbullying crimes include expansion of existing crimes, namely expansion of bullying crimes. The difference is that bullying occurs in the real world and is carried out with physical contact, whereas cyberbullying occurs in cyberspace and is carried out without the need for direct physical contact. However, the impact caused by the crime of cyberbullying is proven to be more severe, the victims can experience psychological, mental and even physical disorders. Besides digital traces in cyberspace are also difficult to erase. Therefore this research is carried out which has the aim to find out criminal liability for cyberbullying crimes whose types are defamation and the application of criminal sanctions in Decision Number 97 / Pid.Sus / 2019 / PN.Smn is in accordance with criminal law in Indonesia or not yet. This research is a prescriptive normative legal research. Types of legal materials used are primary legal materials, secondary, and tertiary. The data collection technique used is the study of literature. The data analysis technique used is the deductive method. This research shows that criminal liability for cyberbullying crimes in Decision Number 97 / Pid.Sus / 2019 / PN.Smn has fulfilled the requirements of criminal liability. So the defendant was declared violating Article 80 paragraph (1) of Law Number 17 of 2016 concerning Second Amendment to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection and Article 45 paragraph (3) of Law Number 19 of 2016 concerning Amendment to Law Law Number 11 Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Keywords : Criminal Liability; Cyberbullying; Criminal Provisions
CITATION STYLE
Bayuaji, A., & Ginting, R. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KEJAHATAN CYBERBULLYING (STUDI PUTUSAN NOMOR 97/PID.SUS/2019/PN.SMN). Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 9(2), 98. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i2.47397
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.