Salah satu adat yang masih dipertahankan dan diterapkan di Bali adalah penerapan banjar adat atau banjar suka duka. Desa Buduk adalah salah satu desa yang menerapkan banjar suka duka. Organisasi yang menerapkan banjar suka duka di Desa Buduk adalah banjar Umacandi dan GKPB Jemaat Efrata Buduk. Bagi masyarakat yang beragama Kristen dan berada di banjar Umacandi mempunyai dua keanggotaan suka duka. Saat anggota mempunyai acara suka (pertunangan dan pernikahan) dan acara duka akan mendapatkan bantuan berupa tenaga dan uang. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi apakah penerapan banjar suka duka bisa menjadi efisiensi biaya pada masyarakat yang mempunyai acara suka maupun duka di banjar Umacandi desa Buduk? Teori yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam penelitian ini adalah teori fungsionalisme struktural. Penelitian ini difokuskan ke dalam penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian memberi bukti bahwa banjar suka duka bisa menjadi efisiensi biaya untuk warga yang mempunyai acara baik acara suka dan duka oleh karena itu desa adat yang ada di Bali perlu menerapkan banjar suka duka seperti yang ada di banjar Umacandi dan GKPB Jemaat Efrata Buduk untuk meringankan beban warga.
CITATION STYLE
Kurniawati, N. S. E. (2018). Penerapan banjar suka duka sebagai efisiensi biaya di desa Buduk Bali. Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 21(1), 159–174. https://doi.org/10.24914/jeb.v21i1.1037
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.