Abstrak Kemajuan teknologi informasi dan transportasi menipiskan batas antar negara dewasa ini. Hal ini menjadi prinsip dalam tatanan hukum internasional, terutama mengenai konsepsi kedaulatan negara seringkali di abaikan bahkan disepelekan oleh masyarakat pada umumnya. Melalui batas negara inilah pembatasan kekuasaaan antar negara yang berdaulat dipisahkan satu sama lainnya. Kedaulatan merupakan suatu hal yang sangat mutlak (absolut) yang tidak boleh diabaikan, mengingat perannya sebagai tanda sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas mengenai prinsip kedaulatan di perbatasan, terutama pada batas buatan (imajiner) yang berada di pelabuhan udara internasional, termasuk fungsi keimigrasian sebagai peran pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan sebagai negara yang merdeka. Abstract Nowadays, the technology improvement of information and transportation are attenuating the lines state. It makes some principles in international law order, particularly about the concept of state sovereignty, are neglected or underrated by society in general. With this lines state, the authority of restriction between sovereign states are divided mutually. The sovereign is an absolute things that cannot be abandoned, to keep in mind as a sign of a freedom and independent state. This article will discuss the principle of sovereignty in the border, mainly on artificial boundary (imaginary) which is contained in international airports, including immigration functions as the role of government in order to keep sovereignty as an independent country.
CITATION STYLE
Fahroy, C. A. (2017). ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA BATAS“IMAJINER” NEGARA. Jurnal Wawasan Yuridika, 1(1), 54. https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.