Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Peran Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila dan untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penghambat Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Lembaga Adat, Sekretaris Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data meliputi reduksi data, penyajian data dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa Peran Lembaga Adat sebagai Membantu Menyelesaikan Konflik atau Persoalan, Tempat Mediasi dan Partisipasi. Faktor penghambat Lembaga Adat dalam Menerapkan Hukum Adat Terhadap Perbuatan Asusila yaitu, Rendahnya Kesadaran Masyarakat Terhadap Hukum, Faktor Pendidikan dan Faktor Pergaulan. Penelitian ini menyarankan agar pemerintahan Desa Tilang barsama Lembaga Adat mempertegas kembali hukum adat tentang perbuatan asusila dalam peraturan-perturan desa yang baru, sehingga tidak bersifat statis tapi dinamis dan dalam penyelenggaraan pemerintahan bila terjadi perbedaan norma atau hukum nasional dan hukum adat, diperlukan solusi dan antisipasi yang cepat.
CITATION STYLE
Frebiyati, M., & Aswim, D. (2022). The Role of Tourism and Culture Department of Sikka District and Village Government in The Development of The Tourism Sector of Kolisia B Village. Journal Civics and Social Studies, 6(2), 19–28. https://doi.org/10.31980/civicos.v6i2.1886
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.