etika tidak mungkin dipisahkan dari profesi oleh karena etika tersebut merupakan suatu perwujudan daripada ciri-ciri profesi yang menyangkut tanggung jawab keahlian kepada masyarakat. ciri-ciri suatu profesi (termasuk profesi kedokteran) terwujud di dalam asosiasi-asosiasi, dan kode etik. Etika diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan tentang azas-azas ahlak atau moral. Secara sederhana hal itu dapat dirumuskan sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan falsafah sikap tindak yang benar dan/atau yang salah. Beberapa unsur-unsur tertentu dari profesi atau profesionalisasi yang menghambat para dokter untuk melaksanakan peranan yang diharapkan oleh etika maupun hukum. Akibatnya antara lain adalah, bahwa masyarakat hanya dapat menuntut haknya sepanjang hal itu memberikan otonomi atau kehormatan yang lebih besar atau setidak-tidaknya mempertahankan keadaan yang ada dari profesi yang dijalankan para dokter. Hal ini menghasilkan suatu dilema, oleh karena semakin berhasil para dokter melakukan penyesuaian diri pada standar profesional, semakin kurang berhasil kemanfaatannya di dalam mendidik masyarakat.
CITATION STYLE
Soekanto, S. (1983). ETIKA PROFESI DAN HUKUM KEDOKTERAN DITINJAU DARI SOSIOLOGI HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(6), 511. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no6.1003
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.