Konstruksi masa jabatan kepala desa menghadirkan problematika pada saat diudangkan UU Nomor 6 Tahun 2014. Hal ini berkaitan denga perubahan pengaturan dalam pengaturan desa dalam UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Pengaturan dalam tiga Undang-Undang tersebut memiliki perbedaan baik dari segi durasi dan masa jabatan. Terhadap persoalan tersebut, Mahkamah Konstitusi menguji konstitusionalitasnya berkaitan dengan pembatasan masa jabatan. Penelitian ini adalah penelitian doktrinal atau penelitian normatif yang memfokuskan pada putusan Mahkamah Konastitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 dan UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 6 Tahun 2014. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan atau statuta approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah kepala desa dan masa jabatan kepala desa memiliki pembatasan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIX/2021 membatasi masa jabatan 3 (tiga) kali masa jabatan. Penghitungan tersebut baik didasarkan pada UU Nomor 6 Tahun 2014 dan undang-undang lainnya.
CITATION STYLE
Maslul, S. (2022). KONSTRUKSI HUKUM MASA JABATAN KEPALA DESA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 42/PUU-XIX/2021. Literasi Hukum, 6(2), 131–140. https://doi.org/10.31002/lh.v6i2.6814
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.