Pembentukan peraturan daerah harus memenuhi syarat formal dan materiil. Syarat formal, berkaitan dengan tahapan pembentukan suatu peraturan daerah. Tahapan pembentukan suatu peraturan daerah mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Dalam tesis ini penyusun memfokuskan pada tahapan perencanaan pembentukan suatu peraturan daerah yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sasaran penyusun dalam tesis ini adalah bagaimana legalitas hukum peraturan daerah tanpa melalui tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan dan tata cara pembatalan peraturan daerah yang tidak melalui tahapan perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan.
CITATION STYLE
Agus, E., Dewa, M. J., & Sinapoy, M. S. (2020). Analisis Hukum Peraturan Daerah Tanpa Melalui Tahapan Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Halu Oleo Law Review, 4(2), 177. https://doi.org/10.33561/holrev.v4i2.14283
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.