Perkembangan pelayanan jasa-jasa perbankan yang dilakukan melalui internet semakin marak seiring dengan pertumbuhan teknologi informasi yang semakin cepat. Faktor inovasi produk dan perkembangan teknologi sudah merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan perkembangan industri perbankan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sehingga menjadi lebih cepat, bagus dan efisienNamun demikian, masalah keamanan bertransaksi serta perlindungan nasabah menjadi perhatian tersendiri untuk pengembangan intenet banking ke depan, terutama karena tidak adanya kepastian hukum bagi nasabah dimana belum terdapat suatu bentuk pengaturan atas kegiatan internet di Indonesia. Masalah keamanan tidak hanya untuk kepentingan nasabah tetapi juga untuk kepentingan bank penyelenggara internet banking itu sendiri maupun industri perbankan secara keseluruhan.Bank Indonesia sebagai otoritas pengawas bank sangat berkepentingan untuk menjaga agar bank-bank pelaksana internet banking senantiasa menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dalam perbankan (prudential banking operation), manajemen risiko dan perlindungan terhadap nasabah (customer protection) dalam penyelenggaran jasa perbankan melalui internet mengingat ketergantungan terhadap teknologi dan pihak ketiga sangat tinggiKajian mengenai internet banking ini nantinya akan menjadi bahan penyusunan pedoman serta dasar pemikiran dalam pembuatan ketentuan atau peraturan mengenai internet banking di Indonesia.Key Words : Website, Prudential Banking Operation, Risk Management, Customer Protection
CITATION STYLE
Bank Indonesia, T. P. P. P. (2003). INTERNET BANKING DI INDONESIA. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(1), 37–64. https://doi.org/10.21098/bemp.v5i1.304
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.