Indonesia yang memliki keragaman sosio kultur baik dalam budaya ataupun keagamaan, salah satunya adalah amaliah Ratib al-Haddad yang menjadi mercusuar Nusantara yang kerap kali dijadikan dzikrulllah sangat populer disetiap daerah-daerah penjuru Indonesia. Peneliti sangat menarik untuk meneliti makna akuntabilitas keuangan jamaah rawatibul haddad Banyuputih (JRHB). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif karena merupakan jenis penelitian kualitatif interpretif dengan menggunakan pendekatan etnografi. Jamaah Rawatibul Haddad Banyuputih (JRHB) menggunakan pelaporan akuntansi dalam hal pengelolaan keuangannya. Hal ini mendapatkan dana yang sebagian besar berasal dari keikhlasan anggota kumpulan Ratiban. diantaranya dari kewajiban anggota membayar kas senilai Rp.10.000, selanjutnya berasal dari keihlasan anggota kumpulan Ratiban membayar bunga pada saat pembayaran pinjaman dan terakhir berasal dari pendapatan tarif sewaktu undangan khotmil atau ratiban. Dapat disimpulkan analisi paradigma penerapan keuangan akuntabilitas Jamaah Rawatibul Haddad Banyuputih (JRHB) dalam mengelola keuangan jamaah Rawatiban didasari oleh dua hubungan diantaranya yaitu hubungan yang bersifat vertikal dan hubungan yang bersifat horizontal. Dalam hal ini makna akuntbilitas vertikal pada Jamaah Rawatibul Haddad Banyuputih (JRHB) merupakan pertanggungjawaban atas semua yang dikelola kepada Allah SWT.
CITATION STYLE
Abrori, F., & Syahril. (2022). Studi Etnografi Paradigma Akuntabilitas Keuangan Jamaah Rawatibul Haddad Banyuputih (JRHB). ILTIZAMAT: Journal of Economic Sharia Law and Business Studies, 1(2), 82–90. https://doi.org/10.55120/iltizamat.v1i2.594
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.