Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang peran negara membantu debitur Bank yang terdampak Covid-19 mendapatkan keringanan pembayaran kredit, kedudukan POJK Stimulus Dampak Covid-19 dalam hubungan keperdataan antara Bank dan Debitur terdampak Covid-19, serta pelaksanaan dan kendala penerapan restrukturisasi kredit berdasarkan POJK Stimulus dampak Covid-19 pada PT. Bank Sumut ditinjau dari risiko hukum. Menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung data empiris (hasil wawancara). Hasil penelitian ditemukan bahwa Negara telah melakukan perannya dalam upaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan yang dapat membantu Nasabah Debitur dalam mendapatkan keringanan pembayaran kredit. POJK Stimulus dampak Covid-19 sebagai produk hukum OJK memiliki kekuatan mengikat dalam perjanjian restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 meskipun POJK tersebut merupakan produk hukum publik yang mengatur perjanjian antara Bank dengan Nasabah Debitur yang berada pada ranah hukum perdata. Restrukturisasi terhadap kredit terdampak Covid-19 berpedoman pada ketentuan internal Bank dan memberikan dampak positif bagi kinerja keuangan Bank yang ditunjukkan dengan menurunnya NPL dari 4,85% (data posisi Maret 2020) menjadi 2,90% pada posisi Juni 2022. Bank juga telah mengantisipasi potensi risiko yang akan timbul sebagai dampak restrukturisasi dimaksud.
CITATION STYLE
Sitopu, F. (2022). Pelaksanaan Restrukturisasi Kredit Berdasarkan POJK Stimulus Dampak Covid-19 Ditinjau dari Risiko Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 415–427. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i8.99
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.