Lembaga pemasyarakatan berfungsi melalukan pembinaan untuk para warga binaan pemasyarakatan agar nantinya mereka dapat menjadi manusia yang memliki hak seutuhnya, menyadari semua kesalahannya, memperbaiki diri serta tidak mengulangi lagi apa yang telah mereka perbuat sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat dan lingkunganya. Upaya yang dilakukan oleh Lembaga pemasyarakatan salah satunya adalah dengan pelaksanaan program pembinaan kemandirian narapidana dalam rangka agar mereka dapat berkembang dan memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhannya sendiri setelah selesai menjalani masa hukuman. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan pembinaan kemandirian dalam program integrasi pada Lapas Klas IIA Cibinong dan efektivitas dari penerapan program pembinaan kemandiriian narapidana. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif dengan melakukan pendekatan kepada narapidana Lapas Klas IIA Cibinong. Salah satu program yang dilakukan adalah dengan memberikan keterampilan kerja. Sehingga penulis memberikan saran seperti diperlukan pengamatan oleh balai pemasyarakatan agar mengetahui apakah penerapan pembinaan yang dilakukan bermanfaat dan diperlukan program lainnya mengenai pembinaan kemandirian agar menambah keefektivitasan program pembinaan narapidana.
CITATION STYLE
Adisaputra, M. N., & Subroto, M. (2022). PENERAPAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN DALAM PROGRAM INTEGRASI DI LAPAS KLAS IIA CIBINONG. Hukum Responsif, 13(2), 50. https://doi.org/10.33603/responsif.v13i2.7358
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.