Komisi satu dalam Simposium Bahasa dan Hukum di Parapat (1974) merumuskan, bahwa Bahasa-Hukum Indonesia adalah Bahasa Indonesia. Kekhususannya terletak pada istilahnya, komposisinya serta gayanya. Seterusnya Simposium membuat konstatasi, bahwa bahasa-hukum Indonesia sebagai bahagian Bahasa Indonesia merupakan bahasa modern yang penggunaannya harus tetap, terang, mono-semantik dan harus pula memenuhi syarat estetika.
CITATION STYLE
Mahadi, M. (1983). BAHASA HUKUM ADAT DALAM PETA BUMI BAHASA-HUKUM NASIONAL. Jurnal Hukum & Pembangunan, 13(3), 214. https://doi.org/10.21143/jhp.vol13.no3.962
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.