KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO

  • Sunarsih D
N/ACitations
Citations of this article
22Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak         Perjanjian sewa menyewa merupakan suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikat diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Di kota-kota yang merupakan pusat kegiatan bisnis, tumbuh pesat rumah toko tempat usaha dengan berbagai bentuk, baik dalam satu bangunan tertentu ataupun didalam bangunan pasar  milik bersama dan kawasan pusat perbelanjaan. Pengusaha berusaha mencari letak rumah toko strategis untuk kemajuan usahanya, sehingga tak segan harus mendapatkannya melalui sistem sewa dengan para pemilik toko. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif.  Kesimpulan dan saran dalam penelitian ini adalah melakukan perjanjian sewa rumah toko, hal-hal yang harus diperhatikan pihak penyewa antara lain perlunya  mengetahui benar-benar status hukum dari rumah toko yang akan disewa sebelum menandatangani kesepakatan perjanjian sewa, pastikan pemilik toko langsung atau jika melalui perantara dapat menunjukkan surat kuasanya, serta bagaimana jaminan hukum serta ganti rugi dari Pemilik rumah toko jika terjadi sengketa dengan pihak ketiga. Secara normatif, pengaturan tentang perjanjian sewa menyewa yang berlaku belum memberikan kepastian hukum bagi para pihak dalam perjanjian sewa menyewa khususnya perjanjian sewa rumah toko. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus diwujudkan dalam  bentuk  adanya  kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sunarsih, D. (2022). KEPASTIAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO. SUPREMASI : Jurnal Hukum, 4(2), 200–212. https://doi.org/10.36441/supremasi.v4i2.715

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free