PENGATURAN MEKANISME PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A

  • Asmar N
  • Roza D
  • Syofiarti S
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Peraturan Mahkamah Agung No 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik mengatur proses beracara di pengadilan dengan sistem elektronik. Pengadilan Agama Padang sebagai salah satu lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung harus menjalankan kebijakan Mahkamah Agung disusul dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Dan Persidangan Perkara Perdata, Perdata Agama, dan Tata Usaha Negara di Pengadilan Secara Elektronik. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data pendukung yang dikumpulkan melalui studi lapangan dengan teknik wawancara dan studi kepustakan. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif kualitatif.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asmar, N. D., Roza, D., & Syofiarti, S. (2023). PENGATURAN MEKANISME PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN AGAMA PADANG KELAS I A. UNES Journal of Swara Justisia, 7(2), 557. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.344

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free