Peran OJK yang tampak dari POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai pemberian izin kepada penyelenggara layanan peer to peer lending, mengatur jalannya praktik peer to peer lending, mengawasi penyelenggara layanan peer to peer lending, dan memberikan sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran terhadap aturan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Tanggungjawab penyelenggara layanan peer to peer lending sering kali tersamarkan, sedangkan pihak pemberi pinjaman dan penerima pinjaman bisa mengalami risiko kerugian dalam menjalankan proses pinjam meminjam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi pustaka (library research) yakni pengumpulan data yang dilakukan secara studi kepustakaan dan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan tujuan penelitian. Sumber data yang digunakan menitikberatkan pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis dilakukan menggunakan metode kualitatif terhadap data primer dan data sekunder. Tanggung jawab dari penyelenggara peer to peer lending diatur dalam Pasal 37 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yaitu : “Penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian Pengguna yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, Direksi, dan/atau pegawai Penyelenggara.” Tanggung jawab penyelenggara hanya sebatas pada kesalahan dan/atau kelalaian dalam menjalankan kegiatan usaha Penyelenggara dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Penyelenggara.
CITATION STYLE
Kartika Putri, L. A., Nasution, B., Sunarmi, S., & Siregar, M. (2022). Tanggungjawab Penyelenggara Layanan Peer To Peer Lending Terhadap Resiko Kerugian Pengguna Layanan Peer To Peer Lending Berdasarkan POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Mahadi: Indonesia Journal of Law, 1(2), 214–235. https://doi.org/10.32734/mah.v1i2.9272
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.