AbstrakBanyak kalangan yang berangggapan bahwa ancaman maupun penjatuhan pidana mati bertujuan semata-mata hanyalah untuk membalas perbuatan pelaku kejahatan atas apa yang telah diperbuatnya. Dewasa ini, konsep tersebut rasanya sudah terlalu usang untuk dijadikan dasar dalam menjatuhkan pidana mati dalam konteks hukum pidana modern. Hukum pidana saat ini menitikberatkan pada mekanisme pencegahan, terutama pencegahan terhadap masyarakat yang dapat berpotensi untuk melakukan tindak pidana. Dalam artikel ini, penulisan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelitian ditarik kesimpulan bahwa pidana mati sebagai sanksi khusus yang ditujukan terhadap kejahatan yang sangat serius, maka tujuan dijatuhkannya pidana mati juga harus dirumuskan secara khusus pula, sehingga dalam penerapannya nanti akan sesuai dengan prinsip-prinsip dari tujuan pemidaan.Kata Kunci: Pidana Mati, Tujuan Pemidanaan, & Sanksi. AbstractMany people assume that the threat and imposition of the death penalty aim solely to avenge the actions of the perpetrators of crimes for what they have done. Today, the concept seems too outdated to be used as a basis for imposing the death penalty in the context of modern criminal law. Current criminal law focuses on prevention mechanisms, especially for people who can potentially commit criminal acts. In this article, the writing is done using normative legal research methods. From the results of the study, it was concluded that, as a special sanction aimed at very serious crimes, the purpose of imposing the death penalty must also be formulated specifically, so that in its later application, it will be in accordance with the principles of the purpose of imprisonment.Keywords: Death Penalty, Purpose of Punishment, & Sanctions.
CITATION STYLE
Muhammad, A. A. (2023). Ancaman Pidana Mati Dalam Prespektif Tujuan Pemidanaan. Al-Qisth Law Review, 7(1), 1. https://doi.org/10.24853/al-qisth.7.1.1-19
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.