Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

  • Rustamaji G
  • Kusuma R
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaiamana upaya pelaksanaan perlindungan pekerja migran Indonesia di BP2MI kabupaten Lombok Barat dan untuk mengetahui bagimana perlindungan pekerja migran di Indonesia menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini merupakan penlitian hukum normatif empiris. Penelitian ini disimpulkan bahwa upaya perlindungan pekerja migran telah dilakukan semaksimal mungkin dengan mengikut sertakan berbagi elmen masyarakat maupun pemerintahan dengan terus melakukan pendampingan kepada masyarakat yang menjadi calon pekerja migran Indonesia/pekerja migran Indonesia. Selanjutnya untuk perlindungan kepada pekerja migran Indonesia telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rustamaji, G., & Kusuma, R. (2023). Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Private Law, 3(1), 257–265. https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2209

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free