Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaruh kartel terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat? (2) Bagaimanakah fungsi KPPU dalam penegakan hukum terkait dengan praktik persekongkolan kartel? (3) Bagaimanakah keberadaan sindikat kartel di Indonesia? Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data-data dari sumber hukum sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data menggunakan metode yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sampai saat ini praktik kartel masih terus berlangsung, terutama dalam pasar oligopoly, dimana para produsen besar berkoordinasi satu dengan lainnya untuk menentukan harga jual sesuai keinginan mereka. Mereka sangat mendominasi pasar tanpa adanya persaingan didalam memasarkan produknya, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat konsumen pada posisi hanya dapat menerima, tidak mempunyai kesempatan untuk memilih.
CITATION STYLE
Supriatna, S. (2016). Persekongkolan Bisnis dalam Bentuk Perjanjian Kartel. Jurnal Hukum Positum, 1(1), 124. https://doi.org/10.35706/positum.v1i1.502
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.