Perubahan Pasal 18 UUDNRI 1945 membawa konsekuensi perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Secara tersirat amanat UUDNRI 1945 Indonesia menganut otonomi asimetris. Dalam perjalanan ketatanegaraan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum penyelenggaraan otonomi dinilai masih belum memenuhi nafas otonomi dalam UUDNRI 1945. Persoalan lain yang muncul terkait belum terakomodasinya undang-undang payung sebagai dasar hukum utama di bawah UUDNRI 1945 terkait kebijakan otonomi asimetris. Pembaharuan hukum otonomi daerah melalui pembentukan undang-undang payung otonomi daerah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjamin kesejahteraan sosial. Konstruksi ideal undang-undang payung otonomi daerah, bahwa pengaturannya bersifat umum (lex generalis); menganut prinsip-prinsip yang sejalan dengan Pasal 18 UUDNRI 1945; titik berat otonomi sebaiknya bersifat dinamis dan konstruktif; serta pembentukan Badan Otonomi Daerah yang bertugas untuk membantu Presiden di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.
CITATION STYLE
Wibawa, K. C. S. (2023). PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PAYUNG OTONOMI DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 82–93. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.82-93
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.