PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PAYUNG OTONOMI DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

  • Wibawa K
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perubahan Pasal 18 UUDNRI 1945 membawa konsekuensi perubahan paradigma penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Secara tersirat amanat UUDNRI 1945 Indonesia menganut otonomi asimetris. Dalam perjalanan ketatanegaraan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagai dasar hukum penyelenggaraan otonomi dinilai masih belum memenuhi nafas otonomi dalam UUDNRI 1945. Persoalan lain yang muncul terkait belum terakomodasinya undang-undang payung sebagai dasar hukum utama di bawah UUDNRI 1945 terkait kebijakan otonomi asimetris. Pembaharuan hukum otonomi daerah melalui pembentukan undang-undang payung otonomi daerah merupakan hal yang penting dilakukan untuk menjamin kesejahteraan sosial. Konstruksi ideal undang-undang payung otonomi daerah, bahwa pengaturannya bersifat umum (lex generalis); menganut prinsip-prinsip yang sejalan dengan Pasal 18 UUDNRI 1945; titik berat otonomi sebaiknya bersifat dinamis dan konstruktif; serta pembentukan Badan Otonomi Daerah yang bertugas untuk membantu Presiden di bidang penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibawa, K. C. S. (2023). PEMBAHARUAN HUKUM MELALUI PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG PAYUNG OTONOMI DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Jurnal Hukum Progresif, 11(2), 82–93. https://doi.org/10.14710/jhp.11.2.82-93

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free