Feminisme adalah paham yang memandang perbedaan hak-hak perempuan berdasarkan kesetaraan perempuan dan laki-laki dan hal ini menarik untuk dibahas karena keyakinan bahwa perempuan mengalami ketidakadilan karena gendernya. Feminisme bukanlah pemberontakan perempuan terhadap laki-laki, tetapi suatu upaya untuk memerangi dan mengingkari kodratnya terhadap institusi sosial seperti keluarga dan perkawinan, serta untuk mengakhiri penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan. Metode penelitian yang digunakan peneliti adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan dokumentasi berupa file dan observasi non partisipan disertai studi pustaka untuk mendukung data. Analisis data menggunakan dua tahapan yaitu tahapan reduksi data dan tahapan interpretasi. Usaha para penggiat gender melalui feminisme terbukti sedikit dan perlahan sudah mempengaruhi persepsi, pemahaman dan perlakuan rakyat secara luas. Setidaknya pada bidang perundangan, Indonesia memiliki UU PKDRT (Penanggulangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang, UU Partai Politik & Pemilu, UU Kewarganegaraan, UU Pornografi yang kesemuannya menaruh perhatian wanita dan anak dimana mereka umumnya sebagai korban menjadi dampak timpangnya gender Indonesia, meskipun secara luas masih diharapkan kajian gender yang lebih mendalam khususnya masalah implementasinya.
CITATION STYLE
Wibowo, G. A., Chairuddin, C., Rahman, A., & Riyadi, R. (2022). Kesetaraan Gender: Sebuah Tijauan Teori Feminisme. SEUNEUBOK LADA: Jurnal Ilmu-Ilmu Sejarah, Sosial, Budaya Dan Kependidikan, 9(2), 121–127. https://doi.org/10.33059/jsnbl.v10i2.6360
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.