Pada mulanya, perang hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa namun semakin berkembangnya zaman, perang juga berdampak ke wilayah sekitar atau negara lainnya. Pengaturan demi pengaturan akan peperangan perlu dibuat seperti perjanjian perang ataupun tata caranya. Salah satu ketidakjelasan pengaturannya yaitu menyangkut tindakan spionase atau yang dikenal dengan istilah mata-mata. Hukum Humaniter Internasional mengatur mengenai kebiasaan perang dan tata cara perang. Ternyata konvensi tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai perlindungan hukum terhadap agen mata-mata. Artikel ini mencoba membahas urgensi perlindungan agen mata-mata yang sedang bertugas dalam perang menurut hukum humaniter internasional.
CITATION STYLE
Yosia, E. S., Pebrianto, D. Y., & Farisi, M. (2021). Celah Hukum Spionase: Cukup dengan Hukum Kebiasaan atau Tata Cara Perang Perlu Pembaharuan? Uti Possidetis: Journal of International Law, 2(3), 322–338. https://doi.org/10.22437/up.v2i3.13309
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.